Skip to content
Home » Artikel » SEKILAS TENTANG LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI (LSP)

SEKILAS TENTANG LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI (LSP)

Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) adalah lembaga pelaksanaan kegiatan sertifikasi profesi yang memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Lisensi diberikan melalui proses akreditasi oleh BNSP yang menyatakan bahwa LSP bersangkutan telah memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan sertifikasi profesi. Sebagai organisasi tingkat nasional yang berkedudukan di wilayah Republik Indonesia.

Pembentukan LSP :  LSP dipersiapkan pembentukannya oleh suatu panitia kerja yang dibentuk oleh atau dengan dukungan asosiasi industri terkait. Susunan panitia kerja terdiri dari ketua bersama sekretaris, dibantu beberapa anggota. Personal panitia mencakup unsur industri, asosiasi profesi, instansi teknis terkait dan pakar. Tugas panitia kerja adalah Menyiapkan badan hukum Menyusun organisasi maupun personel Mencari dukungan industri maupun instansi terkait. Surat permohonan untuk memperoleh lisensi ditujukan kepada BNSP. Ketentuan pembentukan LSP mengacu kepada PBNSP 202.

Fungsi dan Tugas LSP sesuai PBNSP 202 tahun 2014, memiliki fungsi melaksanakan Sertifikasi Kompetensi dan Tugas :

  1. Menyusun dan mengembangkan skema sertifikasi.
  2. Membuat perangkat asesmen dan uji kompetensi.
  3. Menyediakan tenaga penguji (asesor).
  4. Melaksanakan sertifikasi.
  5. Melaksanakan surveilen pemeliharaan sertifikasi.
  6. Menetapkan persyaratan, memverifikasi dan menetapkan TUK.
  7. Memelihara kinerja asesor dan TUK.
  8. Mengembangkan pelayanan sertifikasi.

Wewenang LSP : Menerbitkan sertifikat kompetensi, Mencabut/membatalkan sertifikasi kompetensi,  Memberikan sangsi kepada Asesor dan TUK yang melanggar Aturan, Mengusulkan Skema Baru, Mengusulkan Dana TUK dan menetapkan Biaya Uji Kompetensi.

Pengendalian LSP :  Kinerja LSP dipantau secara periodik melalui laporan kegiatan Surveilen dan monitoring LSP yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan BNSP dikenakan sanksi sampai pada pencabutan lisensi Kinerja pemegang sertifikat dipantau melalui laporan pengguna jasa (industri).

Informasi lebih lanjut mengenai Pendirian LPK, LA-LPK, Pendirian LSP, Pelatihan Asesor, dan hal lain yang terkait LSP, rekan-rekan bisa menghubungi kami di:

0813-8261-1651

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *