Tempat Uji Kompetensi (TUK) adalah Tempat kerja dan atau lembaga yang dapat memberikan fasilitas pelaksanaan uji kompetensi, yang telah diverifikasi oleh LSP.
TUK terdiri dari tiga jenis yaitu TUK sewaktu, TUK mandiri,dan TUK Tempat Kerja.
TUK SEWAKTU
TUK sewaktu dapat diadakan sesuai dengan kebutuhan dari peserta pelatihan dan uji sertifikasi yang pada dasarnya bersandar pada fleksibilitas tempat uji, misal di hotel sebagai tempat penyelenggaraan.
TUK MANDIRI
TUK mandiri dimiliki oleh lembaga di luar LSP. TUK mandiri diverifikasi dan ditetapkan sebagai TUK terverifikasi untuk suatu periode waktu tertentu dan dipelihara secara berkala. TUK mandiri harus mengembangkan dan memelihara sistem manajemen mutu sesuai dengan ketentuan dalam Pedoman BNSP 206.
TUK TEMPAT KERJA
TUK yang merupakan bagian dari industri tempat di mana proses produksi dilakukan. Pelaksanaan uji di tempat kerja dilakukan pada saat peserta sertifikasi bekerja dalam proses produksi.
Informasi lebih lanjut mengenai Pendirian LPK, LA-LPK, Pendirian LSP, Pelatihan Asesor, dan hal lain yang terkait LSP, rekan-rekan bisa menghubungi kami di:
0813-8261-1651
