Sistem Manajemen Mutu adalah Kemampuan suatu organisasi dalam menjaga mutu dari jasa atau barang yang dihasilkannya melalui perbaikan berkelanjutan.
Sistem manajemen yang mengedepankan kualitas sebagai strategi bisnis dan berorientasi pada kepuasan pelanggan. Yaitu dengan melibatkan seluruh anggota organisasi dan merupakan sistem manajemen yang berfokus pada pada proses dan pada orang/karyawan.
Dokumen Sistem Manajemen Mutu di lingkungan Lembaga Sertifikasi Profesi secara garis besar merupakan suatu sistem dokumen yang tersusun secara hirarkis. Yaitu berupa:
- Panduan Mutu,
- SOP dan
- Formulir dan Dokumen Pendukung
Sistem Manajemen Mutu merupakan pedoman bagi Lembaga Sertifikasi Profesi dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Serta mendokumentasikan seluruh kinerjanya dengan konsep mampu telusur.
Panduan Mutu
Sistem dokumentasi sistem manajemen mutu mengharuskan LSP untuk menetapkan, mendokumentasikan, menerapkan dan memelihara sistem manajemen yang mampu mendukung dan menunjukkan secara konsisten pemenuhan persyaratan sesuai ketentuan dan pedoman.
Standar manajemen mutu lembaga sertifikasi profesi, dapat mencakup: ASEAN Guiding Principles, 2016: Quality Assurance and Recognition of Competency Certification Systems, ISO/IEC 17024: Conformity assessment-General requirements for bodies operating certification of persons, yang telah diadopt dan adapt kedalam pedoman-pedoman BNSP.
Standar Operasional Prosedur (SOP)
Sesuai hirarki dokumen Sistem Manajemen Mutu maka SOP ini merupakan urutan kedua setelah Panduan Mutu. Apabila dalam Panduan terdapat ketetapan atau ketentuan yang perlu dijabarkan lebih lanjut dengan prosedur bagaimana melaksanakannya maka disusunlah SOP untuk mendukung ketentuan tersebut. SOP dilengkapi Lampiran berupa Formulir atau Dokumen Lainnya.
Formulir dan Dokumen Pendukung
Pada jenjang ketiga dalam hirarki dokumentasi Sistem Manajemen Mutu adalah Formulir dan Dokumen Pendukung. Formulir dan dokumen pendukung pada dasarnya disiapkan untuk mendukung dan merupakan media keluaran dari suatu SOP. Sebagai contoh formulir Pakta Integritas merupakan keluaran dari ketentuan yang tertera dalan SOP Ketidakberpihakan. Namun dapat saja formulir tertentu diperlukan dalam mendukung pelaksanaan tugas sertifikasi maupun ketentuan administrasi lainnya. Misalnya formulir Daftar Hadir, dokumen Surat Dukungan dari Instansi dalam pendirian LSP.
Informasi lebih lanjut mengenai Pendirian LPK, LA-LPK, Pendirian LSP, Pelatihan Asesor, dan hal lain yang terkait LSP, rekan-rekan bisa menghubungi kami di: