LSP adalah lembaga pelaksanaan kegiatan sertifikasi profesi yang memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Lisensi diberikan melalui proses akreditasi oleh BNSP yang menyatakan bahwa LSP bersangkutan telah memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan sertifikasi profesi. Sebagai organisasi tingkat nasional yang berkedudukan di wilayah Republik Indonesia.
Fungsi dan tugas Lembaga Sertifikasi Profesi
LSP memiliki fungsi melaksanakan sertifikasi kompetensi dengan tugas:
- menyusun dan mengembangkan skema sertifikasi
- membuat perangkat asesmen dan materi uji kompetensi,
- menyediakan tenaga penguji (asesor),
- melaksanakan sertifikasi,
- melaksanakan surveilan pemeliharaan sertifikasi,
- menetapkan persyaratan, memverifikasi dan menetapkan TUK,
- memelihara kinerja asesor dan TUK,
- mengembangkan pelayanan sertifikasi.
Selain tugas dan fungsi LSP, lembaga tersebut juga memiliki kewenangan.
Wewenang Lembaga Sertifikasi Profesi
LSP memiliki kewenangan antara lain:
- menerbitkan sertifikat kompetensi sesuai pedoman BNSP
- mencabut atau membatalkan sertifikat kompetensi,
- memberikan sanksi kepada asesor dan TUK yang melanggar aturan,
- mengusulkan skema baru
- mengusulkan dan atau menetapkan biaya uji kompetensi
Fungsi, Tugas, dan wewenang LSP di atas Berdasarkan Pedoman BNSP Nomor 202, pada klausul 6 (6.2 dan 6.3).
Informasi lebih lanjut mengenai Pendirian LPK, LA-LPK, dan Pendirian LSP, ataupun hal-hal yang berkaitan dengan LSP, rekan-rekan bisa menghubungi kami di: