Skip to content
Home » Artikel » Fungsi, Tugas dan Wewenang LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi)

Fungsi, Tugas dan Wewenang LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi)

LSP adalah lembaga pelaksanaan kegiatan sertifikasi profesi yang memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Lisensi diberikan melalui proses akreditasi oleh BNSP yang menyatakan bahwa LSP bersangkutan telah memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan sertifikasi profesi. Sebagai organisasi tingkat nasional yang berkedudukan di wilayah Republik Indonesia.

Fungsi dan tugas Lembaga Sertifikasi Profesi

LSP memiliki fungsi melaksanakan sertifikasi kompetensi dengan tugas:

Selain tugas dan fungsi LSP, lembaga tersebut juga memiliki kewenangan.

Wewenang Lembaga Sertifikasi Profesi

LSP memiliki kewenangan antara lain:

  • menerbitkan sertifikat kompetensi sesuai pedoman BNSP
  • mencabut atau membatalkan sertifikat kompetensi,
  • memberikan sanksi kepada asesor dan TUK yang melanggar aturan,
  • mengusulkan skema baru
  • mengusulkan dan atau menetapkan biaya uji kompetensi

Fungsi, Tugas, dan wewenang LSP di atas Berdasarkan Pedoman BNSP Nomor 202, pada klausul 6 (6.2 dan 6.3).

Informasi lebih lanjut mengenai Pendirian LPK, LA-LPK, dan Pendirian LSP, ataupun hal-hal yang berkaitan dengan LSP, rekan-rekan bisa menghubungi kami di:

0813-8261-1651

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *