Kualitas sumber daya manusia adalah kunci keberhasilan pembangunan bangsa dan negara. Dalam kaitan dengan bidang ketenagakerjaan, kualitas sumber daya manusia tercermin dari kompetensi kerja dan profesionalisme tenaga kerja. Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai lembaga pelaksana uji kompetensi dan sertifikasi kompetensi kerja, pada dasarnya adalah lembaga penjamin mutu kompetensi tenaga kerja dalam rangka peningkatan daya saing nasional.
Apa dan Siapa Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
Dibentuk berdasarkan Peraturan Nomor 23 tahun 2004 atas perintah UU Nomor 13 tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan. BNSP merupakan badan independen yang bertanggung jawab kepada Presiden. BNSP bertugas menyelenggarakan sertifikasi kompetensi profesi bagi tenaga kerja. Dimulai dari SKB Menteri Tenaga Kerja, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Industri dan Perdagangan serta Ketua Umum Kadin Indonesia pada bulan Mei 2000.
Pembentukan Badan Nasional Sertifikasi Profesi merupakan bagian integral dari pembangunan sistem kelembagaan paradigma baru pengembangan SDM berbasis kompetensi. Dalam pengembangan SDM berbasis kompetensi ada tiga pilar utama yang harus dibangun secara sinejik, yaitu pengembangan standar kompetensi nasional, pengembangan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi, serta pengembangan sistem dan kelembagaan sertifikasi kompetensi yang independen. Dalam melaksanakan tugasnya BNSP dapat mendelegasikan pelaksanaan uji coba kompetensi dan sertifkasi kompetensi profesi tersebut kepada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) melalui lisensi.
Visi dan Misi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
Visi Menjadi lembaga otoritas sertifikasi profesi yang independen dan terpercaya dalam menjamin kompetensi tenaga kerja di dalam maupun luar negeri.
Misi Mengembangkan sistem sertifikasi kompetensi profesi yang terperaya. Meningkatkan rekognisi dan daya saing tenaga kerja Indonesia di dalam maupun di luar negeri. Membangun kerjasama saling pengakuan sertifikasi kompetensi secara internasional. Tugas dan Fungsi BNSP BNSP memiliki tugas melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja bagi tenaga kerja.
Fungsi Badan Nasional Sertifikasi Profesi
Untuk melaksanakan tugas tersebut BNSP melaksanakan fungsi : Verifikasi standar kompetensi; Pemberian lisensi; Pengaturan dan pengendalian pelaksanaan sertifikasi kompetensi; Kerjasama kelembagaan dan promosi; Pengembangan sistem dan manajemen mutu.
Keanggotaan dan Organisasi
Kepengurusan BNSP terdiri dari Ketua merangkap anggota dan Anggota yang terdiri dari unsur masyarakat dan unsur pemerintah. Mereka mewakili berbagai sektor ekonomi dan berbagai bidang profesi.
Informasi lebih lanjut mengenai Pendirian LPK, LA-LPK, Pendirian LSP, Pelatihan Asesor, dan hal lain yang terkait LSP, rekan-rekan bisa menghubungi kami di: