Skip to content
Home » Artikel » APA ITU MUK?

APA ITU MUK?

Ada yang pernah mendengar tentang Materi Uji Kompetensi?, Sebelum kita bahas mengenai hal tersebut, pertama-tama kita memahami mengenai Standar Sertifikasi Kompetensi Kerja.

Sistem Standarisasi Kompetensi Kerja dinyatakan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 2 Tahun 2016. Yaitu disebutkan bahwa standar kompetensi kerja adalah tatanan keterkaitan kompetensi kerja nasional yang komprehensif dan sinergis dalam rangka meningkatkan kompetensi SDM Indonesia.

Uji kompetensi adalah proses penilaian (assessment), baik teknis maupun non teknis melalui pengumpulan bukti yang relevan. Dalam hal ini, digunakan untuk menentukan apakah seseorang telah kompeten atau belum kompeten pada suatu unit kompetensi atau kualifikasi pekerjaan tertentu.

Lembaga Sertifikasi Profesi melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja. Acuan yang disusun LSP sebelum melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja yang dikenal dengan Materi Uji Kompetensi (MUK). MUK disusun berdasarkan SKKNI dan/atau standar internasional/standar khusus yang telah diverifikasi oleh BNSP

Pembuatan MUK diawali dengan studi literatur peraturan pemerintah dan peraturan BNSP. Selanjutnya, dilakukan pemilihan skema uji kompetensi berdasarkan bidang pekerjaan yang memiliki SKKNI dan KKNI. Setelah dilakukan pemilihan skema uji, dilakukan penyusunan soal uji kompetens kemudian dilanjutkan tahap review dan approval. 

Pentingnya MUK di dalam lembaga sertifikasi profesi antara lain sebagai acuan dalam menilai peserta sertifikasi yang mengukur aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap. Selain itu, materi uji kompetensi sebagai salah satu syarat dalam pengajuan lisensi dari LSP ke BNSP. 

Materi Uji Kompetensi (MUK) disusun oleh Asesor Kompetensi. Yang kemudian digunakan untuk melakukan Uji Kompetensi. Setelah melaksanakan Uji Kompetensi, Asesor akan memberikan rekomendasi kepada Lembaga Sertifikasi Profesi untuk memberikan pertimbangan terkait keputusan kelulusan peserta. Bagi peserta yang dinyatakan lulus dalam proses uji Kompetensi Sertifikasi BNSP maka akan diberikan sertifikasi. Namun jika peserta belum dinyatakan lulus, maka peserta bisa mengikuti uji kompetensi ulang atau menyatakan banding.

Informasi lebih lanjut mengenai Pendirian LPK, LA-LPK, Pendirian LSP, Pelatihan Asesor, dan hal lain yang terkait LSP, rekan-rekan bisa menghubungi kami di:

0813-8261-1651

Materi Uji Kompetensi

1 thought on “APA ITU MUK?”

  1. Pingback: Asesor Kompetensi (ASKOM) BNSP - MPS Training

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *