Ketika membidangi atau melakukan profesi tertentu, kita membutuhkan pengakuan secara profesional yang dilakukan melalui proses sertifikasi.
Sertifikasi adalah sebuah penetapan yang diberikan oleh organisasi atau asosiasi profesi terhadap seseorang bahwa orang tersebut telah memenuhi standar kompetensi tertentu.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012, sertfikasi kompetensi kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, Standar Internasional, dan/atau Standar Khusus.
Artinya, kemampuan yang kita miliki akan diakui dan mendapatkan lisensi resmi dan diakui sebagai profesional. Sertifikasi ini akan menunjukkan bahwa kompetensi kita telah dievaluasi dan disetujui oleh pihak ketiga.
Jenis – Jenis Sertifikasi
Sertfikasi Profesi
Diberikan seseorang untuk memperoleh pengakuan terhadap kompetensi atau keahlian khusus. Jenis ini dilakukan dalam rangka menerapkan standar profesional, meningkatkan tingkat praktek, hingga memberikan perlindungan terhadap masyarakat.
Di Indonesia, sertfikasi profesi atau kerja ini dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang mengawasi konsistensi dan kredibilitas.
Selain itu, ada juga Lembaga Sertfikasi Profesi (LSP) yang memberikan sertifikat atas suatu profesi atau kompetensi tertentu. Singkatnya, BNSP akan memberikan lisensi kepada LSP yang dianggap kredibel untuk menjalankan uji kompetensi.
Sertifikasi Professional
Digunakan untuk menunjukkan kemampuan atau kualifikasi seseorang berdasarkan atribut atau kriteria yang tertentu.
Umumnya, diberikan oleh sebuah organisasi atau badan dan lembaga pengembangan yang sudah terakreditasi.
Misalnya, kepada tenaga guru yang diberikan sebagai proses uji kompetensi yang dirancang untuk mengungkapkan penguasaan kompetensi seseorang sebagai landasan pemberian sertifikat pendidik.
Sertifikasi Perusahaan
sertfikasi perusahaan dibuat untuk internal. Hal ini dirancang oleh perusahaan atau organisasi untuk kebutuhan internal.
Misalnya, perusahaan biasanya memberikan pelatihan satu hari penuh untuk semua karyawan di bagian tertentu setelah itu mereka menerima sertifikat. Karena bersifat internal, sertifikat ini belum tentu bisa digunakan untuk perusahaan lainnya atau untuk melamar kerja.
Sertfikasi Produk
Jenis yang terakhir secara spesifik ditujukan untuk sebuah produk. Pendekatan ini sangat umum di dunia teknologi informasi industri, di mana personil bersertifikat pada versi perangkat lunak (software) atau perangkat keras (hardware).
Informasi lebih lanjut mengenai Pendirian LPK, LA-LPK, dan Pendirian LSP, rekan-rekan bisa menghubungi kami di:
Pingback: Manfaat Memiliki Sertifikasi BNSP - MPS Training - Consultancy
Pingback: TIPE LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI (LSP) DI INDONESIA
Pingback: Pendirian LSP - Menjadi LSP - DARI VOKASI MENUJU LSP
Pingback: SEKILAS TENTANG LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI (LSP)
Pingback: Istilah BNSP (Badan Nasional Sertifikasi profesi)