Tipe Lembaga Sertifikasi Profesi.
Pada saat ini Pengembangan Sumber Daya banyak menjadi pokok pembahasan, oleh karena itu, Pengembangan Sumber Daya diyakini menjadi salah satu faktor yang akan memastikan sustainibilitas suatu organisasi. Dalam hal ini, di Indonesia, Lembaga yang ditunjuk untuk memastikan pengembangan kompetensi adalah Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sesuai dengan PP No. 10 Tahun 2018.
BNSP memberikan lisensi kepada Lembaga sertifikasi profesi (LSP) sebagai perpanjangan tangan dalam melakukan kegiatan sertifikasi kompetensi.
Lembaga sertifikasi profesi (LSP) dikategorikan menjadi tiga jenis, berikut tipe-tipe LSP:
- LSP Pihak Pertama, yang dikenal dengan sebutan LSP P1.
- LSP Pihak Kedua, yang dikenal dengan sebutan LSP P2.
- LSP Pihak Ketiga, yang dikenal dengan sebutan LSP P3.
Namun ternyata banyak orang yang masih kesulitan atau masih banyak yang salah dalam membedakan ke tiga jenis LSP ini.
Pemilihan jenis LSP ini secara umum sangat bergantung pada kebutuhan dari individu maupun organisasi pelaksana LSP. Dalam hal ini masing-masing jenis LSP memiliki peran fungsi masing-masing tergantung pada asesinya.
Tipe Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) pihak Kesatu
LSP P1-Industri adalah LSP yang didirikan oleh industri atau instansi. Dengan tujuan utama melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap sumber daya manusia lembaga induknya. Sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP.
LSP P1-Lembaga Pendidikan dan/atau Pelatihan, adalah LSP yang didirikan oleh lembaga pendidikan dan atau pelatihan, dengan tujuan utama melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap peserta pendidikan/pelatihan berbasis kompetensi, dan/atau sumber daya manusia dari jejaring kerja lembaga induknya. Sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP.
Tipe Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) pihak Kedua
LSP P2 adalah LSP yang didirikan oleh industri atau instansi. Dengan tujuan utama melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap sumber daya manusia lembaga induknya, sumber daya manusia dari pemasoknya, dan/atau sumber daya manusia dari jejaring kerjanya, sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP.
Tipe Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) pihak Ketiga
LSP P3 adalah LSP yang didirikan oleh asosiasi industri dan/atau asosiasi profesi. Dengan tujuan melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja untuk sektor, dan atau profesi tertentu sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP.
LSP P3 berfungsi sebagai Lembaga yang memastikan kompetensi individu berdasarkan profesi/keahlian seseorang. Oleh karena itu, biasanya tanpa diperlukan persyaratan mengenai kelulusan dari suatu Lembaga Pendidikan tertentu. Selama individu merasa telah memiliki dan memenuhi suatu kualifikasi atau keahlian, maka individu tersebut berhak untuk mengajukan uji kompetensi.
Semoga dengan adanya tulisan ini dapat memberikan gambaran mengenai Jenis Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang ada di Indonesia. Sehingga Rekan-rekan dapat memilih LSP sesuai dengan kebutuhan bagi individu maupun organisasi pengguna.
Informasi lebih lanjut mengenai Pendirian LPK, LA-LPK, Pendirian LSP, Pelatihan Asesor, dan hal lain yang terkait LSP, rekan-rekan bisa menghubungi kami di: