Standar Operasional Prosedur (SOP) pada LSP merupakan bagian dari Sistem Manajemen Mutu LSP. Sesuai hirarki dokumen Sistem Manajemen Mutu maka SOP ini merupakan urutan kedua setelah Panduan Mutu. Apabila dalam Panduan terdapat ketetapan atau ketentuan yang perlu dijabarkan lebih lanjut dengan prosedur bagaimana melaksanakannya maka disusunlah SOP untuk mendukung ketentuan tersebut. Standar Operasional Prosedur (SOP) dilengkapi Lampiran berupa Formulir atau Dokumen Lainnya.
Formulir dan Dokumen Pendukung
Formulir dan dokumen pendukung pada dasarnya disiapkan untuk mendukung dan merupakan media keluaran dari suatu SOP. Sebagai contoh formulir Pakta Integritas merupakan keluaran dari ketentuan yang tertera dalan SOP Ketidakberpihakan. Namun dapat saja formulir tertentu diperlukan dalam mendukung pelaksanaan tugas sertifikasi maupun ketentuan administrasi lainnya. Misalnya formulir Daftar Hadir, dokumen Surat Dukungan dari Instansi dalam pendirian LSP.
Dokumen Daftar SOP Minimum
SOP yang wajib disediakan sebagaimana tertera di dalam daftar SOP minimal ini adalah:
- SOP Mengelola Ketidakberpihakan
- SOP Menjaga Keamanan Dan Kerahasiaan Perangkat Uji Kompetensi
- SOP Pengembangan Perangkat Asesmen Kompetensi
- SOP Sertifikasi Kompetensi
- SOP Pengembangan dan pemeilharaan Skema Sertifikasi
- SOP Pelaksanaan Asesmen
- SOP Pengambilan Keputusan
- SOP Pengendalian Dokumen
- SOP Pengendalian Rekaman
- SOP Kaji Ulang Menajemen
- SOP Audit Internal
- SOP Identifikasi Dan Manajemen Ketidaksesuaian /Tindakan Perbaikan
- SOP Tindakan Pencegahan
- SOP Pembekuan Dan Pencabutan Sertifikat
- SOP Sertifikasi Ulang (LSP Pihak ke-3)
- SOP Banding
- SOP Penanganan Keluhan pelayanan sertifikasi
- SOP Verifikasi Tuk
Informasi lebih lanjut mengenai Pendirian LPK, LA-LPK, Pendirian LSP, Pelatihan Asesor, dan hal lain yang terkait LSP, rekan-rekan bisa menghubungi kami di:
0813-8261-1651
