Kelengkapan Legalitas Usaha
Syarat pertama dalam mendirikan LSP yang wajib diketahuti oleh calon LSP ketika mengajukan Pendirian LSP yaitu wajib Memenuhi Kelengkapan Legalitas Usaha, yaitu sebagai berikut:
- Harus merupakan badan hukum, bagian dari suatu badan hukum, atau badan usaha yang legal.Badan hukum dapat berupa perseroan terbatas atau yayasan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
- LSP-P3 dibentuk oleh asosiasi industri dan/atau asosiasi profesi, dan didukung oleh instansi teknis pembina sektor/ lapangan usaha.Dukungan para pemangku kepentingan berupa:
- Surat Dukungan Asosiasi Industri terkait;
- Surat Dukungan asosiasi Profesi terkait Surat dukungan instansi teknis pembina sektor terkait dengan melibatkan pemangku kepentingan
- Keabsahan LSP-P3 dinyatakan dengan Akta Notaris
- Bentuk organisasi LSP terdiri dari Unsur Pengarah & Unsur Pelaksana
- Target Asesi LSP adalah SDM untuk sektor atau profesi (LSP P3), sumber daya manusia lembaga induknya dan sumber daya manusia dari pemasoknya dan /atau sumber daya manusia dari jejaring kerjanya (LSP P2), sumber daya manusia lembaga induknya (LSP P1 Industri), dan peserta pendidikan/pelatihan berbasis kompetensi dan /atau sumber daya manusia dari jejaring kerja lembaga induknya (LSP P1 Pendidikan/Pelatihan), sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP.
- Penamaan LSP harus mencerminkan sektor/sub sektoral/bidang/sub bidang atau profesi (LSP P3), dan mencerminkan nama lembaga induknya (LSP P1 dan P2).
Sarana dan Perangkat Kerja
Syarat dalam mendirikan LSP yang kedua yaitu Calon LSP wajib untuk memenuhi Syarat Sarana dan Perangkat Kerja Calon LSP yang akan didirikan, yaitu:
- Bukti legalitas dan status Kantor
- Memiliki sarana kerja termasuk sistem pengolahan data berbasis IT
- Memiliki rencana strategis, program kerja/rencana kegiatan dan anggaran belanja yang mencerminkan pelayanan yang diberikan kepasa industri dan sekaligus sebagai penghasilan untuk pendanaan organisasi
- Memiliki Standar Kompetensi yang mengacu pada SKKNI atau Standar Internasional atau Standar khusus.
- Memiliki Skema Sertifikasi dan Perangkat Asesmen termasuk Materi Uji Kompetensi
- Memiliki TUK atau Tempat Uji Kompetensi (TUK di Tempat Kerja, TUK Sewaktu & TUK Mandiri).
- Memiliki Personil yang akan terlibat di dalam kegiatan LSP tersebut
- Memiliki Sistem Pengendali Pelaksanaan Sertifikasi Seperti: Kesesuaian Panduan Mutu LSP terhadap Persyaratan Umum LSP, Memiliki SOP (Prosedur dan Instruksi Kerja).
- Memenuhi dan melengkapi bukti-bukti pendukung seperti: Hasil pelaksanaan Internal Audit, bukti pelaksanaan Uji Coba Asesmen dan rekaman hasil pelaksanaan
- Bukti telah dilakukan Kaji Ulang Manajemen
- Memiliki bukti seperti brosur/leaflet/bentuk informasi lain guna keperluan sosialisasi dan publikasi yang muktahir tentang proses sertifikasi dalam setiap skema.
- Daftar TUK yang telah terverifikasi dan persyaratan teknis untuk setiap TUK sesuai dengan skema sertifikasi yang acu.
- Dokumen-dokumen sesuai pedoman-pedoman BNSP No. 201,202,206,208, 210,211,301,302
- Memiliki Formulir-formulir terkait dengan kegiatan pelaksanaan sertifikasi
Informasi lebih lanjut mengenai Pendirian LPK, LA-LPK, Pendirian LSP, Pelatihan Asesor, dan hal lain yang terkait LSP, rekan-rekan bisa menghubungi kami di: