Skip to content
Home » Artikel » LA-LPK, APA ITU ?

LA-LPK, APA ITU ?

Lembaga Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja (LA-LPK) adalah suatu lembaga yang bersifat independent yang ditetapkan oleh Menteri untuk melaksanakan proses Akreditasi LPK, setelah mendapatkan rekomendasi dari Komite Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja (KA-LPK)

komite yang dibentuk oleh LA-LPK sebagai perpanjangan tangan untuk melaksanakan Akreditasi yang berkedudukan di ibukota Provinsi.

Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dapat mengajukan permohonan Akreditasi melalui online dimana ada beberapa tahap yang harus dijalani, antara lain:

  1. LPK mengajukan akreditasi melaui login LPK swasta di laman https.//kelembagaan.kemenaker.go.id
  2. LPK mengisi formulir F.01 dan melengkapi lampiran bukti-bukti berdasarkan kriteria.
  3. LPK menyerahkan dikumen akreditasi kepada KA-LPK Provinsi.
  4. KA-LPK menerima dokumen akreditasi dan menugaskan asesor untuk melakukan penilaian akreditasi.

8 Standar Mutu LA-LPK

Standar Mutu yang disyaratkan untuk dipenuhi oleh LPK yang akan menyelenggarakan Pelatihan Kerja berdasarkan Sertifikat Kualifikasi Kerja (SKK) atau sebagian dari kualifikasi yang berdasarkan pada suatu Standar Klaster dari unit kompetensi yang terdaftar dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), dan Program Pelatihan Kerja Tertentu.

8 Standar Mutu yang dimaksud terdiri dari :

  1. Kompetensi Kerja;
  2. Kurikulum dan Silabi;
  3. Materi Pelatihan Kerja;
  4. Assesment Pelatihan Kerja;
  5. Instruktur dan Tenaga Pelatihan;
  6. Sarana dan Prasarana Pelatihan Kerja;
  7. Tata Kelola LPK;
  8. Keuangan.

jadi, apakah Lembaga Pelatihan Kerja rekan-rekan sudah di Akreditasi? Akreditasi LPK diatur dengan Permenaker 5 tahun 2022 tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja.

Informasi lebih lanjut mengenai Pendirian LPK, LA-LPK, Pendirian LSP, Pelatihan Asesor, dan hal lain yang terkait LSP, rekan-rekan bisa menghubungi kami di:

0813-8261-1651

1 thought on “LA-LPK, APA ITU ?”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *