Skip to content
Home » Artikel » APA SAJA SYARAT UMUM LSP (LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI)

APA SAJA SYARAT UMUM LSP (LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI)

Ada beberapa Persyaratan Umum yang harus dipenuhi untuk bisa mendirikan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Apa saja persyaratan nya?

Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)

1.  Lembaga Sertifikasi

  • Kebijakan, prosedur, dan administrasi lembaga sertifikasi harus terkait dengan kriteria sertifikasi, harus jujur dan wajar terhadap seluruh calon dan harus memenuhi semua Syarat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. LSP tidak boleh menggunakan prosedur yang menghambat dan menghalangi akses oleh pemohon dan calon, kecuali yang ditetapkan dalam pedoman ini.
  • LSP harus menetapkan kebijakan dan prosedur untuk pemberian, pemeliharaan, perpanjangan, penundaan atau pencabutan sertifikasi serta perluasan/pengurangan ruang lingkup sertifikasi yang diajukan
  • LSP harus membatasi persyaratan, evaluasi dan keputusan sertifikasinya, sesuai dengan hal-hal spesifik yang berkaitan dengan ruang lingkup sertifikasi.

2. Struktur Organisasi 

Struktur LSP harus dibentuk sedemikian rupa sehingga memberikan kepercayaan kepada pihak terkait atas kompetensi, ketidakberpihakan dan integritasnya. Secara khusus, lembaga sertifikasi harus:

  • Independen dan tidak memihak dalam kaitannya dengan pemohon, calon dan profesi yang disertifikasi, termasuk dengan pemilik dan pelanggannya dan harus mengambil langkah yang dapat menjamin operasi yang layak.
  • Bertanggung jawab atas keputusannya berkaitan dengan pemberian, pemeliharaan, perpanjangan, penundaan dan pencabutan sertifikasi serta perluasan/pengurangan ruang lingkup yang diajukan.
  • Mengidentifikasi manajemen (kelompok atau profesi) yang memiliki tanggung jawab menyeluruh untuk: evaluasi, sertifikasi dan survailen sebagaimana ditetapkan dalam pedoman ini, dalam persyaratan kompetensi dan dalam dokumen relevan lain yang berlaku, perumusan kebijakan operasi LSP, yang berkaitan dengan sertifikasi profesi, keputusan sertifikasi, penerapan kebijakan dan prosedurnya, keuangan lembaga sertifikasi, dan pendelegasian kewenangan kepada beberapa komite atau perorangan untuk melakukan kegiatan yang ditetapkan atas namanya.
  • Memiliki dokumen legalitas hukum atau bagian dari legalitas hukum

LSP harus memiliki struktur terdokumentasi yang menjaga ketidakberpihakan termasuk ketentuan yang menjamin ketidakberpihakan pengoperasian LSP. Struktur ini harus melibatkan partisipasi semua pihak penting yang terkait dalam pengembangan kebijakan dan prinsip-prinsip tentang substansi dan fungsi sistem sertifikasi, tanpa adanya pihak yang mendominasi.

LSP harus membentuk komite skema atau nama lain, yang harus bertanggung jawab dalam pengembangan dan pemeliharaan skema sertifikasi untuk setiap jenis sertifikasi yang dipertimbangkan. Komite skema harus diwakili oleh pihak penting terkait secara seimbang (tanpa ada pihak yang lebih mendominasi). Jika ada skema sertifikasi yang dikembangkan oleh organisasi selain lembaga sertifikasi, maka pengembangan skema tersebut harus mengikuti prinsip-prinsip yang sama.

Syarat LSP selanjutnya yaitu harus:

  1. Memiliki sumber keuangan yang diperlukan untuk operasi sistem sertifikasi dan untuk membiayai pertanggunggugatan (liability) yang mungkin timbul.
  2. Memiliki kebijakan dan prosedur yang membedakan antara sertifikasi profesi dan kegiatan lainnya,
  3. menjamin bahwa kegiatan lembaga yang terkait tidak mengkompromikan kerahasiaan objektivitas dan ketidakberpihakan dari sertifikasinya.

LSP tidak boleh menawarkan atau memberikan pelatihan atau membantu pihak lain dalam penyiapan jasa tersebut.

LSP harus menetapkan kebijakan dan prosedur (seperti pedoman pelaksanaan) untuk penyelesaian banding dan keluhan yang diterima dari pemohon, calon, profesi yang disertifikasi dan atasan/institusi tempat profesi yang disertifikasi bekerja serta dari pihak lain mengenai proses kriteria sertifikasi, termasuk kebijakan dan prosedur untuk kinerja profesi yang disertifikasi. Kebijakan dan prosedur tersebut harus menjamin bahwa banding dan keluhan diselesaikan secara independen, tegas dan tidak berpihak.

Informasi lebih lanjut mengenai Pendirian LPK, LA-LPK, Pendirian LSP, Pelatihan Asesor, dan hal lain yang terkait LSP, rekan-rekan bisa menghubungi kami di:

0813-8261-1651

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *