Skip to content
Home » Artikel » Apa itu BNSP dan LSP?

Apa itu BNSP dan LSP?

Bicara mengenai sertifikasi kompetensi tidak lepas dari penggunaan istilah ‘LSP’ dan juga ‘BNSP’. Apa itu BNSP? Apa itu LSP? Namanya kerap dikaitkan. Berdasarkan fungsinya, dua lembaga tersebut mempunyai tugas dan fungsi yang berbeda. Berikut penjelasan singkat mengenai LSP dan BNSP.

BNSP

BNSP merupakan abreviasi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi. Dan merupakan lembaga independen yang dibentuk sebagai amanat Pasal 18 ayat (5) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2004 yang mempunyai tugas melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja dan dapat memberikan lisensi kepada lembaga sertifikasi profesi yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja

Badan Nasional Sertifikasi Profesi adalah lembaga yang berwenang untuk menerbitkan Sertifikat Kompetensi berlogo Garuda yang sah. Namun untuk pelaksanaan asesmen / uji dalam rangka sertifikasi tersebut diselenggarakan oleh LSP. Secara sederhana dapat disimpulkan bahwa warga negara Indonesia yang ingin mendapat pengakuan kompetensinya (berupa sertifikat kompetensi dari BNSP) tidak dapat datang langsung untuk uji di BNSP melainkan melalui LSP.

LSP

Lembaga sertifikasi profesi yang selanjutnya disingkat LSP, adalah lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi kompetensi profesi. LSP mendapat lisensi dari BNSP setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja. LSP harus merupakan badan hukum, bagian dari suatu badan hukum, atau badan usaha yang legal, sehingga dapat secara legal mempertanggungjawabkan kegiatan-kegiatan sertifikasinya. Badan atau lembaga sertifikasi yang dibentuk oleh suatu lembaga pemerintah dengan sendirinya merupakan badan hukum sesuai status lembaga pemerintah tersebut.

Kesimpulan

Secara singkat LSP merupakan perpanjangan tangan dari BNSP yang mempunyai tugas untuk melaksanakan sertifikasi profesi sesuai dengan bidang LSP tersebut. Sementara BNSP merupakan regulator terkait pelaksanaan sertifikasi kompetensi,  dan memberikan lisensi kepada LSP. 

Informasi lebih lanjut mengenai Pendirian LPK, LA-LPK, Pendirian LSP, Pelatihan Asesor, dan hal lain yang terkait LSP, rekan-rekan bisa menghubungi kami di:

0813-8261-1651

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *