Skip to content
Home » Artikel » SEKILAS TENTANG LEMBAGA PELATIHAN KERJA (LPK)

SEKILAS TENTANG LEMBAGA PELATIHAN KERJA (LPK)

LPK adalah suatu instansi yang sudah mendapat perizinan dan memenuhi persyaratan untuk melaksanakan suatu kegiatan pelatihan kerja. Tata cara mengajukan izin usaha lembaga pelatihan kerja bisa dilihat pada Permenaker Nomor 5 Tahun 2022.

Instansi Lembaga Pelatihan Kerja sendiri terbagi dalam beberapa bentuk, yaitu:

  • LPK Pemerintah
  • LPK Perusahaan
  • LPK Swasta

Mengacu pada definisi yang tercantum dalam PP No. 31/2006, pelatihan kerja adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan pengembangan kompetensi, kedisiplinan, produktivitas, sikap, dan juga etos kerja pada suatu bidang keahlian dan tingkat keterampilan tertentu, menyesuaikan jenjang dan kualifikasi yang dibutuhkan pada suatu jabatan atau pekerjaan.

Supaya LPK bisa menghasilkan mutu lulusan yang baik, LPK harus terus meningkatkan kredibilitasnya dalam menjalankan pelatihan kerja.

Kredibilitas sebuah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) diukur berdasarkan 8 aspek, diantaranya:

  • Kompetensi kerja para lulusannya
  • Kurikulum pelatihan kerja
  • Materi pelatihan kerja
  • Manajemen LPK
  • Instruktur, pendidik atau dan tenaga pelatihan
  • Sarana dan prasarana
  • Administrasi keuangan LPK
  • Asesmen atau penilaian

LPK yang kredibel adalah yang bisa melaksanakan standarisasi ini dan secara berkelanjutan bisa terus meningkatkan standarnya.

Informasi lebih lanjut mengenai Pendirian LPK, LA-LPK, Pendirian LSP, Pelatihan Asesor, dan hal lain yang terkait LSP, rekan-rekan bisa menghubungi kami di:

0813-8261-1651

2 thoughts on “SEKILAS TENTANG LEMBAGA PELATIHAN KERJA (LPK)”

  1. Pingback: APA ITU LA-LPK? – MPS Training

  2. Pingback: DARI VOKASI MENUJU LSP – MPS Training

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *