Skip to content
Home » Artikel » Tentang SKKK dan SKKI

Tentang SKKK dan SKKI

Standar Kompetensi Kerja Khusus (SKKK) adalah standar kompetensi kerja yang dikembangkan dan digunakan oleh organisasi untuk memenuhi tujuan internal organisasinya sendiri dan/atau untuk memenuhi kebutuhan organisasi lain yang memiliki ikatan kerja sama dengan organisasi yang bersangkutan atau organisasi lain yang memerlukan.

Penyusunan SKKK dapat menggunakan SKKNI sebagai dasar format dan acuan. Biasanya, SKKK merupakan jenis standar kompetensi yang belum tertulis di dalam SKKNI. Dalam proses penyusunan SKKK, semua bidang/departemen/unit/cabang yang terlibat dalam organisasi atau perusahaan harus mengetahui, menyetujui, dan mengesahkannya.

Standar Kompetensi Kerja Internasional (SKKI) adalah standar kompetensi kerja yang dikembangkan dan ditetapkan oleh suatu organisasi multi nasional dan digunakan secara internasional.

SKKI harus memiliki judul atau nama kompetensi yang teridentifikasi. Hal tersebut bertujuan untuk mengetahui kriteria kemampuan dan mengetahui penilaian dari kompetensi tersebut. Biasanya, seseorang yang telah mengikuti SKKI akan lebih mudah bekerja di dunia internasional karena dianggap memiliki kompetensi sesuai persyaratan yang dibutuhkan. SKKI ini termasuk jenis standar kompetensi yang berlaku di Indonesia dan skala internasional.

KRITERIA SKKK & SKKI

SKKK

  • Dikembangkan dan digunakan oleh suatu organisasi/instansi untuk kebutuhan internal
  • Dapat menggunakan format SKKNI
  • Belum ditetapkan sebagai SKKNI
  • Minimal dapat diidentiflkasi judul/nama kompetensi, kriteria unjuk kerja serta panduan untuk melakukan penllalan
  • Jika dikembangkan oleh perusahaan, minimal teiah mendapatkan pengesahan/diketahui oleh setiap bagian/departemen di lingkungan perusahaan yang bersangkutan; dan/atau
  • Jika dikembangkan oleh organisasi, asosiasi, minimal telah mendapatkan pengesahan/diketahul oleh unsur/unit/cabang/pusat di lingkungan internal organisasi, asosiasi yang bersangkutan

SKKI

  • Dikembangkan dan ditetapkan oleh organisasi multi nasional serta digunakan secara internasional; dan/atau
  • Minimal dapat diidentifikasl judul/nama kompetensi, kriteria unjuk kerja dan panduan untuk melakukan penilaian.

Informasi lebih lanjut mengenai Pendirian LPK, LA-LPK, Pendirian LSP, dan juga Penyusunan SKKK, rekan-rekan bisa menghubungi kami di:

0813-8261-1651

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *