Persyaratan Umum Tempat Uji Kompetensi terdapat pada Pedoman BNSP nomor 206 tahun 2014. Pedoman sebagai panduan bagi LSP di dalam melakukan verifikasi tempat uji kompetensi. Disamping itu, pedoman ini dapat menjadi panduan bagi organisasi yang akan membentuk tempat uji kompetensi.
Klasifikasi Tempat Uji Kompetensi (TUK)
Berdasarkan sifat lokasinya, komitmennya terhadap penyediaan tempat uji secara berkelanjutan dan hubungannya dengan LSP, TUK diklasifikasikan menjadi tiga yaitu:
- TUK di tempat kerja,
- TUK sewaktu dan
- TUK mandiri.
TUK di tempat kerja
TUK di tempat kerja dimiliki oleh industri. kemudian diverifikasi setiap akan digunakan sebagai tempat uji.
Ketentuan TUK di Tempat Kerja
Pengelolaan TUK:
- Penggunaan tempat kerja sebagai TUK harus atas persetujuan pimpinan industri pemilik tempat kerja.
- TUK harus menetapkan personil yang bertanggung jawab atas ketersediaan fasilitas uji kompetensi.
Verifikasi TUK:
- LSP harus menetapkan persyaratan teknis TUK.
- LSP harus memverifikasi TUK setiap akan digunakan sebagai tempat uji.
- LSP harus menetapkan atau menyatakan TUK terverifikasi.
TUK sewaktu
TUK sewaktu dapat dimiliki oleh berbagai pihak, baik terkait maupun tidak terkait dengan LSP. Dan diverifikasi setiap akan digunakan sebagai tempat uji.
Ketentuan TUK Sewaktu
Pengelolaan TUK:
- Penggunaan suatu tempat sebagai TUK sewaktu harus atas persetujuan pengelola tempat tersebut.
- TUK harus menetapkan personil yang bertanggung jawab atas ketersediaan fasilitas uji kompetensi.
Verifikasi TUK:
- LSP harus menetapkan persyaratan teknis TUK.
- LSP harus memverifikasi TUK setiap akan digunakan sebagai tempat uji.
- LSP harus menetapkan atau menyatakan TUK terverifikasi.
TUK Mandiri
TUK mandiri dimiliki oleh lembaga di luar LSP. Kemudian diverifikasi dan ditetapkan sebagai TUK terverifikasi dengan periode waktu tertentu dan dipelihara secara berkala. TUK mandiri harus mengembangkan dan memelihara sistem manajemen mutu sesuai dengan ketentuan dalam Pedoman ini.
Ketentuan TUK Mandiri
Fungsi, Tugas dan Wewenang TUK:
- TUK mandiri memiliki fungsi sebagai tempat pelaksana uji kompetensi dan fungsi pemasaran kegiatan sertifikasi kompetensi.
- TUK mempunyai tugas:
- Membantu pelaksanaan uji kompetensi,
- Menyiapkan tempat uji kompetensi sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan,
- Memasarkan kegiatan sertifikasi kompetensi
- Menerima pendaftaran pemohon sertifikasi.
- Mengevaluasi penerapan standar kompetensi dalam uji kompetensi,
- Mengkaji ulang pelaksanaan uji kompetensi di TUK
- TUK Mempunyai wewenang:
- Mengusulkan komponen biaya yang dibutuhkan TUK dalam pelaksanaan uji kompetensi,
- Mempromosikan organisasinya sebagai TUK yang terverifikasi,
- Mengusulkan hasil evaluasi penerapan standar kompetensi dalam pelaksanaan uji kompetensi.
Organisasi
- TUK mandiri dibentuk dan disahkan melalui surat keputusan dari organisasi induknya.
- TUK mandiri dipimpin oleh kepala TUK, dan dibantu minimal oleh fungsi teknik operasional, fungsi pemasaran dan fungsi mutu.
- Kepala TUK mempunyai tugas-tugas, antara lain:
- membantu pelaksanaan uji kompetensi,
- melaksanakan penyiapan penyelenggaraan uji kompetensi,
- menjaga kesesuaian TUK terhadap persyaratan teknis yang ditetapkan LSP dan persyaratan pengelolaan sesuai Pedoman BNSP ini.
- mempromosikan dan memasarkan kegiatan sertifikasi kompetensi.
- menyiapkan rencana program dan anggaran TUK.
- Fungsi teknis operasional mempunyai tugas, antara lain:
- menyiapkan tempat uji sesuai persyaratan teknis uji kompetensi
- memfasilitasi proses uji kompetensi,
- Fungsi pemasaran mempunyai tugas, antara lain :
- mempromosikan dan memasarkan kegiatan sertifikasi kompetensi
- Fungsi mutu mempunyai tugas, antara lain :
- menerapkan sistem dan prosedur TUK sesuai Pedoman ini,
- memelihara berlangsungnya sistem dan prosedur TUK sesuai Pedoman ini,
- melakukan audit internal dan kaji ulang manajemen TUK.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai Pendirian LPK, LA-LPK, Pendirian LSP, Pelatihan Asesor, dan hal lain yang terkait LSP, rekan-rekan bisa menghubungi kami di:
0813-8261-1651
