Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) adalah institusi yang berperan dalam memberikan pelatihan keterampilan kepada tenaga kerja agar lebih siap menghadapi dunia kerja. Pendirian LPK di Indonesia harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah agar dapat beroperasi secara legal dan efektif. Berikut adalah tahapan proses pendirian LPK.
1. Memahami Regulasi dan Persyaratan

Sebelum mendirikan LPK, calon pendiri harus memahami regulasi yang mengatur lembaga pelatihan kerja. Beberapa peraturan utama yang menjadi dasar hukum pendirian LPK antara lain:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja
2. Menentukan Jenis dan Program Pelatihan

LPK dapat berbentuk pelatihan berbasis kompetensi atau pelatihan berbasis kebutuhan industri tertentu. Oleh karena itu, penting untuk menentukan jenis pelatihan yang akan diselenggarakan serta merancang kurikulum yang sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
3. Menyiapkan Dokumen Administratif

Untuk mengajukan pendirian LPK, beberapa dokumen administratif harus dipersiapkan, antara lain:
- Akta pendirian dan legalitas badan usaha (jika berbentuk badan usaha)
- Surat keterangan domisili usaha
- Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui Online Single Submission (OSS)
- Proposal program pelatihan
- Data tenaga pengajar/instruktur yang kompeten
- Rencana sarana dan prasarana pelatihan
4. Mengajukan Permohonan Izin

Permohonan izin pendirian LPK diajukan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat atau melalui sistem OSS. Proses perizinan ini mencakup verifikasi dokumen, survei lokasi,
dan evaluasi kelayakan operasional.
5. Mendapatkan Sertifikasi dan Akreditasi

LPK yang telah mendapatkan izin operasional selanjutnya dapat mengajukan akreditasi dari Lembaga Akreditasi yang berwenang. Akreditasi ini penting untuk memastikan kualitas pelatihan dan mendapatkan pengakuan resmi dari pemerintah serta industri.
6. Implementasi dan Pengembangan

Setelah memperoleh izin dan akreditasi, LPK dapat mulai menyelenggarakan pelatihan sesuai dengan program yang telah disusun. Untuk meningkatkan daya saing dan kualitas, LPK juga disarankan untuk bekerja sama dengan industri serta mengikuti perkembangan kebutuhan tenaga kerja di sektor tertentu.
Pendirian Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) memerlukan pemahaman regulasi, persiapan dokumen administratif, serta proses perizinan yang sesuai dengan ketentuan pemerintah. Dengan mendirikan LPK yang terstruktur dan terakreditasi, diharapkan dapat membantu meningkatkan kompetensi tenaga kerja dan mendukung pembangunan ekonomi nasional.
Hubungi Kami
Apakah Anda tertarik untuk mendirikan LPK yang berkualitas dan sukses? Jangan ragu untuk menghubungi MPS Consulting Group. Kami siap membantu Anda dari tahap perencanaan hingga LPK Anda beroperasi dengan baik. Dapatkan konsultasi gratis sekarang juga dengan menghubungi kami melalui email atau telepon yang tersedia di situs web kami.
MPS Consulting Group
- Email: info@mps-training.com
- Whatsapp: +62 813-8261-1651
- Telepon: (021) 74788325
- Website: www.mps-training.com
Jadikan impian Anda untuk mendirikan LPK yang berkualitas menjadi kenyataan bersama MPS Consulting Group. Bersama kami, Anda dapat memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan kompetensi tenaga kerja di Indonesia.