Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Profesi Cabang terdapat pada Pedoman BNSP nomor 207 tahun 2007. Pedoman ini menetapkan persyaratan untuk menjamin bahwa LSP Cabang yang memenuhi dan melaksanakan sistem sertifikasi profesi beroperasi secara konsisten, sebanding dan dapat dipercaya.
Persyaratan Manajemen LSP Cabang
Dari sisi pembentukannya, LSP Cabang dibentuk oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang telah dilisensi BNSP dan telah tumbuh/berjalan dan ingin meningkatkan pelayanannya. Cabang ini dibentuk atas usulan daerah maupun dari pusat. Dalam permohonan pembentukannya, diajukankan kepada BNSP untuk diases sebagai penambahan ruang lingkup perangkat organisasi. Lembaga Sertifikasi Profesi itu sendiri dapat menetapkan persyaratan tambahan bagi LSP Cabang sesuai dengan karakteristik profesi.
Dari sisi Sistem pengelolaannya, LSP menetapkan dan dituangkan dalam dokumen prosedur. LSP Cabang dipersiapkan pembentukannya, dengan surat Keputusan Penetapan.
Kemudian dari Sarananya, dapat diperoleh dari kerjasama kemitraan atau bentuk
outsourcing lainnya. Dan untuk operasional, dapat dilakukan setelah memenuhi persyaratan hasil dari asesmen oleh BNSP dan diterbitkan SK penetapan oleh
LSP.
Hubungan LSP-LSP Cabang
Struktur organisasi dan kegiatan LSP cabang tidak terlepas dari Lembaga Sertifikasi Profesi Pusat, Sehingga LSP Cabang bertanggung jawab penuh atas segala aktivitasnya ke manajemen. Serta kegiatan LSP Cabang diatur oleh Pusat.
Organisasi
Struktur organisasinya yaitu memiliki Kepala Cabang, bagian adminstrasi, bagian sertifikasi dan bagian mutu yang menjamin kesesuaian manajemen yang berkesinambungan.
Kepala Cabang memiliki fungsi sebagai pelaksana kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pusat, dengan tugas-tugas sebagai berikut:
- melaksanakan program kerja LSP,
- melakukan monitoring dan evaluasi,
- menyiapkan rencana program dan anggaran,
- memberikan laporan dan bertanggungjawab kepada LSP Pusat.
tugas Bagian Sertifikasi:
- melaksanakan kegiatan asesmen,
- Membuat usulan Materi Uji Kompetensi kepada LSP,
Bagian manajemen mutu mempunyai tugas:
- menerapkan sistem manajemen mutu sesuai Pedoman BNSP 201,
- memelihara berlangsungnya sistem manajemen agar tatap sesuai dengan standar dan pedoman yang diacu,
- melakukan “recruitment” asesor atas tugas LSP, serta pemeliharaan kompetensi asesor baik asesor manajemen mutu maupun asesor kompetensi.
- melakukan audit internal dan kaji ulang manajemen.
Tugas Bagian Administrasi:
- memfasilitasi unsur-unsur organisasi guna terselenggarannya program sertifikasi profesi,
- melaksanakan tugas-tugas ketatausahaan organisasi,
- melakukan “recruitment” asesor atas tugas LSP Pusatnya, serta pemeliharaan kompetensi asesor baik asesor manajemen mutu maupun asesor kompetensi.
Sarana dan Perangkat
Dari sisi Sarana dan Perangkat, harus memiliki kantor tetap sekurang-kurangnya dalam waktu 2
tahun dan memliki sarana kerja yang memadai. Kemudian Cabang juga harus memiliki rencana kegiatan yang mencerminkan pelayanan yang diberikan kepada industri/pengguna dan sekaligus sebagai penghasilan untuk pendanaan organisasi. Selain itu, harus memiliki perangkat kerja yang meliputi:
- SKKNI dan Materi Uji kompetensi sesuai dengan ruang lingkup lisensi,
- Pedoman pelaksanaan sertifikasi termasuk tata cara penetapan Tempat Uji Kompetensi, dan
- Kualifikasi kompetensi
Untuk informasi lebih lanjut mengenai Pendirian LPK, LA-LPK, Pendirian LSP, Pelatihan Asesor, dan hal lain yang terkait LSP, rekan-rekan bisa menghubungi kami di:
0813-8261-1651
