Pada konteks pelaksanaan uji kompetensi atau Penilaian Berbasis Kompetensi, mensyaratkan
tersedianya Asesor Kompetensi /Askom (Workplace Assessors) sebagai salah satu komponen utama dalam proses penilaian. Penilai memiliki posisi dan peran yang strategis karena akan sangat menentukan kualitas uji kompetensi yang dilakukan.
Struktur pelaksanaan asesmen kompetensi / uji kompetensi
Peran Asesor
Dengan kompetensi dan kewenangan yang dimilikinya dapat merekomendasikan memutuskan apakah seseorang sudah kompeten atau belum kompeten terhadap unit standar kompetensi yang dinilai. Asesor tidak hanya dituntut untuk mampu menilai seseorang, tetapi harus mampu membimbing dan mengarahkan peserta uji untuk dapat menampilkan seluruh kemampuan terbaik yang dimilikinya dalam memenuhi bukti-bukti yang dipersyaratkan pada satu atau sekelompok unit kompetensi tertentu.
Persyaratan untuk Asesor Kompetensi
Askom harus memenuhi persyaratan yang ditentukan LSP. Proses pemilihan dan persetujuan yang diterapkan LSP harus menjamin bahwa para asesor kompetensi:
- memahami skema sertifikasi yang relevan;
- mampu menerapkan prosedur uji kompetensi dan dokumentasinya;
- fasih, secara lisan maupun tertulis, dalam bahasa yang digunakan untuk uji kompetensi; dalam situasi dimana penerjemah bahasa dilibatkan, LSP mempunyai prosedur yang memastikan bahwa hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan uji kompetensi;
- dapat mengenali setiap benturan kepentingan yang diketahui untuk memastikan bahwa penilaian yang dibuat tidak berpihak.
Informasi lebih lanjut mengenai Konsultasi Pendirian LSP, Pelatihan dan Uji Askom, Pelaksanaan Pelatihan bersertifikasi BNSP, dan hal lain yang terkait LSP, rekan-rekan bisa menghubungi kami di: