Skip to content
Home » Artikel » AKREDITASI LEMBAGA PELATIHAN KERJA (LPK)

AKREDITASI LEMBAGA PELATIHAN KERJA (LPK)

Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) adalah proses penilaian independen untuk memastikan bahwa LPK memberikan layanan pendidikan dan pelatihan berkualitas tinggi sesuai standar yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

8 Standar Mutu Akreditasi LPK:

  1. Kompetensi Kerja: Program pelatihan harus didasarkan pada kualifikasi nasional atau klaster unit kompetensi yang disahkan berdasarkan pedoman nasional yang ditetapkan oleh Kemnaker atau berdasarkan standar lain/capaian pelatihan yang diidentifikasi dengan jelas.
  2. Kurikulum dan Silabus: Kurikulum dan silabus harus dirancang sesuai dengan kebutuhan industri dan standar kompetensi yang berlaku.
  3. Materi Pelatihan Kerja: Materi pelatihan harus relevan dan mendukung pencapaian kompetensi yang ditargetkan.
  4. Asesmen Pelatihan Kerja: Proses evaluasi harus memastikan peserta mencapai kompetensi yang diharapkan.
  5. Instruktur dan Tenaga Pelatihan: Tenaga pengajar harus memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan bidangnya.
  6. Sarana dan Prasarana Pelatihan Kerja: Fasilitas dan peralatan harus memadai untuk mendukung proses pelatihan.
  7. Tata Kelola LPK: LPK harus memiliki sistem manajemen yang transparan dan efektif.
  8. Keuangan: Pengelolaan keuangan harus akuntabel dan transparan

Proses Pengajuan Akreditasi LPK:

  1. Pengajuan Akreditasi: LPK mengajukan akreditasi melalui login LPK Swasta di laman https://kelembagaan.kemnaker.go.id.
  2. Pengisian Formulir F.01: LPK mengisi Formulir F.01 dan melengkapi lampiran bukti-bukti berdasarkan kriteria yang ditetapkan.
  3. Penyerahan Dokumen: Dokumen akreditasi diserahkan kepada Komite Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja (KA-LPK) di Dinas Provinsi.
  4. Penugasan Asesor: KA-LPK menugaskan asesor untuk melakukan penilaian akreditasi.
  5. Penerbitan Sertifikat: Jika hasil penilaian memenuhi syarat, LPK akan menerima Sertifikat Akreditasi.

Hubungi Kami

Untuk informasi lebih lanjut mengenai proses akreditasi dan pendampingan, Anda dapat menghubungi MPS Consulting Group melalui:

MPS Consulting Group siap membantu LPK Anda dalam proses akreditasi untuk memastikan kualitas pelatihan yang unggul.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *