Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) adalah lembaga pelaksanaan kegiatan sertifikasi profesi yang memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Lisensi diberikan melalui proses akreditasi oleh BNSP yang menyatakan bahwa LSP bersangkutan telah memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan sertifikasi profesi. Sebagai organisasi tingkat nasional yang berkedudukan di wilayah Republik Indonesia.
Kemudian BNSP telah mengatur pembentukan LSP melalui Pedoman Pembentukan Lembaga
Sertifikasi Profesi, yang diberi tata nama sebagai Pedoman BNSP 202 (PBNSP 202). LSP dibentuk
berdasarkan badan atau lembaga yang membentuknya dan sasaran sertifikasinya, dan
dikategorikan sebagai LSP Pihak Kesatu, LSP Pihak Kedua dan LSP Pihak Ketiga. PBNSP
ini juga menjadi acuan bagi LSP di dalam mengidentifikasi infrastruktur sertifikasi yang
diperlukan.
MATERI PELATIHAN
Acara ini akan membahas mengenai Proses Pendirian LSP, muai dari Fase/Tahap Apresiasi, sampai Fase/Tahap Full Witness. Dan Aspek saja yang perlu Anda siapkan dalam mendirikan LSP.
FASILITATOR
JADWAL PELATIHAN
Date: Selasa, 23 Juli 2024
Waktu: 09:00 – 11:00 WIB
Tempat: @ZOOM MEETING
INVESTASI
Rp.250.000,-
Rp.99.000,-
Benefit:
- Sertifikat Pelatihan (softcopy)
- Materi Pelatihan (softcopy)
FOR MORE INFORMATION
DETA 0813-8261-1651