Skip to content

Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) adalah lembaga pelaksanaan kegiatan sertifikasi profesi yang memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Lisensi diberikan melalui proses akreditasi oleh BNSP yang menyatakan bahwa LSP bersangkutan telah memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan sertifikasi profesi. Sebagai organisasi tingkat nasional yang berkedudukan di wilayah Republik Indonesia.

Kemudian BNSP telah mengatur pembentukan LSP melalui Pedoman Pembentukan Lembaga
Sertifikasi Profesi
, yang diberi tata nama sebagai Pedoman BNSP 202 (PBNSP 202). LSP dibentuk
berdasarkan badan atau lembaga yang membentuknya dan sasaran sertifikasinya, dan
dikategorikan sebagai LSP Pihak Kesatu, LSP Pihak Kedua dan LSP Pihak Ketiga. PBNSP
ini juga menjadi acuan bagi LSP di dalam mengidentifikasi infrastruktur sertifikasi yang
diperlukan.


Kami dengan senang hati mengundang Anda ke acara spesial kami yang akan membahas “Pendirian Lembaga Sertifikasi Profesi.”

Acara ini akan memberikan wawasan berharga bagi Anda tentang Proses Pendirian Lembaga Sertifikasi Profesi atau LSP dan apa saja yang harus disiapkan pada AWAL PENDIRIAN LSP.



MATERI PELATIHAN

Acara ini akan membahas mengenai Proses Pendirian LSP, muai dari Fase/Tahap Apresiasi, sampai Fase/Tahap Full Witness. Dan Aspek saja yang perlu Anda siapkan dalam mendirikan LSP.



FASILITATOR


JADWAL PELATIHAN

Date: Selasa, 23 Juli 2024

Waktu: 09:00 – 11:00 WIB

Tempat: @ZOOM MEETING



INVESTASI

Rp.250.000,-

Rp.99.000,-

Benefit:

  • Sertifikat Pelatihan (softcopy)
  • Materi Pelatihan (softcopy)

FOR MORE INFORMATION

DETA 0813-8261-1651